Meskipun begitu, wisatawan akan tetap diwajibkan untuk menunjukkan barang belanjaannya di titik pemeriksaan kepabeanan sebelum meninggalkan Jepang. Pemeriksaan ini akan dilakukan per transaksi pembelian.
Japan Tourism Agency menjelaskan bahwa wisatawan harus melengkapi seluruh prosedur bebas pajak. Termasuk mengikuti inspeksi kepabeanan yang diperlukan, sebelum naik ke pesawat. Bagasi yang sudah didaftarkan tidak dapat diambil setelah pelaporan rampung.
Selain itu, jumlah barang yang dapat dibeli di toko-toko bebas pajak dibatasi. Wisatawan hanya dapat membeli barang yang dapat dibawa sendiri dan dibawa keluar dari Jepang saat keberangkatan.
Jika wisatawan tidak mampu menunjukkan bahkan satu barang saja dari daftar pembelian, seluruh transaksi akan dianggap tidak layak untuk dikembalikan pajaknya.
Perubahan aturan ini mengharuskan wisatawan untuk lebih berhati-hati saat mengemas barang belanjaannya dan datang ke bandara lebih awal untuk mengikuti prosedur pengecekan dan pengembalian pajak.
(Nadya Kurnia)