IDXChannel - Pemerintah mempercepat agenda reformasi tata kelola pasar modal nasional melalui penguatan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) menjadi 15 persen, transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership), hingga pembentukan satuan tugas penegakan hukum terpadu (Joint Task Force).
Langkah pembenahan tersebut diakselerasi menjelang batas akhir penyampaian masukan (feedback) dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 30 April 2027.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo memastikan seluruh tahapan evaluasi dijalankan secara terukur demi menjamin perlindungan investor domestik sekaligus memelihara stabilitas makroekonomi nasional.
“Peninjauan kembali dimungkinkan jika menurut mereka ada perbaikan material. Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) tanggal 21 Oktober 2026 sudah menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak takut siapapun dan tidak akan gentar. Beliau mengakui tantangan tidak kecil, namun kita harus berani menghadapinya dan tidak mengenal menyerah. Beliau juga menilai otoritas pasar modal dan emiten telah bekerja dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/10/2026).