IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong perusahaan tercatat memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen.
Hingga 30 September 2026, sebanyak 358 dari total 918 emiten belum memenuhi ketentuan tersebut. Sisanya sebanyak 560 emiten atau sekitar 61 persen telah memenuhi ketentuan free float. Sementara itu, rata-rata free float seluruh perusahaan tercatat mencapai 22,99 persen.
Direktur BEI Iding Pardi mengatakan, bursa terus mendampingi emiten dalam memenuhi ketentuan tersebut melalui sosialisasi, pengingat masa transisi, pendekatan langsung (one-on-one), serta layanan hot desk bagi perusahaan tercatat.
BEI juga membentuk Satgas Monitoring Free Float bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan perwakilan asosiasi pelaku pasar untuk memantau pemenuhan ketentuan tersebut.
“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara perusahaan tercatat dan calon investor melalui roadshow, business meeting, dan public expose live untuk memperluas eksposur perusahaan sekaligus mendukung pemenuhan ketentuan secara terukur,” ujar Iding kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).