IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sejumlah emiten terkait pun buka suara.
Manajemen BREN menghormati keputusan yang diambil oleh OJK dan BEI. Perseroan menegaskan akan memberikan kerja sama yang diperlukan sekaligus berkomitmen mematuhi ketentuan yang berlaku di pasar modal.
"Perusahaan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan demi membangun iklim investasi yaang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional," kata BREN dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Selain itu, perseroan menyatakan, seluruh kegiatan operasional perusahaan dan anak usaha saat ini berjalan dengan normal dan sebagaimana mestinya.
"Perusahaan tetap fokus untuk memastikan agar aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan," kata BREN.