sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Emiten, Sanksi OJK Berlaku untuk Pihak Terkait Perdagangan Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Market news editor Rahmat Fiansyah
17/10/2026 06:20 WIB
OJK menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di pasar modal terkait tiga emiten: DSSA, BREN, dan CUAN.
OJK menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di pasar modal terkait tiga emiten: DSSA, BREN, dan CUAN. (Foto: Ist)
OJK menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di pasar modal terkait tiga emiten: DSSA, BREN, dan CUAN. (Foto: Ist)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di pasar modal terkait tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (PTRO).

Sanksi tersebut ditetapkan usai OJK melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024-2026 dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal/Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPM/UUPPSK). Sedangkan dalam kasus BREN dan CUAN, yang ditelusuri yakni proses penawaran umum (IPO) dengan dugaan pelanggaran pasal 107 UUPM/UUPPSK.

"OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN dan CUAN," kata OJK dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat (16/10/2026).

Fakta tersebut diperoleh setelah OJK memeriksa perdagangan saham DSSA dengan meminta data dokumen kepada Anggota Bursa (AB) terkait dan penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait transaksi saham DSSA.

Selain itu, OJK juga melakukan pemanggilan kepada pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA. Dalam hal ini, OJK memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement