sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana 31 Emiten HSC

Market news editor Desi Angriani
16/10/2026 15:33 WIB
Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap 61 emiten yang masuk dalam daftar HSC.
OJK Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana 31 Emiten HSC (Foto: iNews Media Group)
OJK Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana 31 Emiten HSC (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal oleh 31 emiten yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap 61 emiten yang masuk dalam daftar HSC.

"Tidak kurang 31 dari 61 saham HSC sudah terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).

Sementara itu, sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun dikenakan kepada tiga emiten konglomerasi yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Rp100 miliar.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA selama periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement