sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru OJK Wajibkan Bank Umum Susun Rencana Bisnis Tahunan Secara Realistis

Banking editor Rohman Wibowo
15/10/2026 19:07 WIB
OJK memperketat tata kelola perbankan dengan mewajibkan bank umum menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat dalam menyusun rencana bisnis tahunan.
Aturan Baru OJK Wajibkan Bank Umum Susun Rencana Bisnis Tahunan Secara Realistis. (Foto Istimewa)
Aturan Baru OJK Wajibkan Bank Umum Susun Rencana Bisnis Tahunan Secara Realistis. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat tata kelola perbankan dengan mewajibkan bank umum menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat dalam menyusun rencana bisnis tahunan.

Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum yang resmi diterbitkan sebagai pembaruan atas regulasi terdahulu untuk menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.

OJK memandang penguatan pedoman ini krusial agar perbankan tidak semata mengejar ekspansi usaha di tengah disrupsi pasar keuangan. Perencanaan bisnis perbankan kini diwajibkan berpijak pada kalkulasi risiko yang matang dan keselarasan dengan kemampuan modal riil.

"Bank kini memiliki kewajiban menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, serta mutlak memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan keselarasan dengan rencana strategis masing-masing," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement