POJK 17/2026 resmi disahkan pada 30 September 2026 untuk menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Langkah revisi ini diambil demi mendukung terwujudnya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta berkontribusi nyata pada pembangunan ekonomi nasional.
Otoritas menilai pembaruan aturan mendesak dilakukan seiring masifnya inovasi produk dan layanan, pergeseran model bisnis, akselerasi transformasi digital, serta terbitnya berbagai regulasi sektoral terbaru.
Regulasi anyar ini secara mendasar menggeser paradigma penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar tidak lagi diposisikan sebagai sekadar formalitas tahunan. OJK menempatkan dokumen tersebut sebagai kompas utama manajemen dalam mengendalikan laju bisnis secara akuntabel.
"Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank bukan sekadar dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, melainkan instrumen strategis yang menjadi pedoman dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta mitigasi risiko yang berkelanjutan," ujar Sekar.