sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Proses Merger dan Akuisisi Sejumlah Perusahaan Multifinance 

Banking editor Rohman Wibowo
12/10/2026 17:38 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya rencana penggabungan usaha (merger) dan akuisisi di industri perusahaan pembiayaan (multifinance).
OJK mengungkapkan adanya rencana penggabungan usaha (merger) dan akuisisi di industri perusahaan pembiayaan (multifinance). (Foto: Dok. OJK)
OJK mengungkapkan adanya rencana penggabungan usaha (merger) dan akuisisi di industri perusahaan pembiayaan (multifinance). (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya rencana aksi korporasi berupa merger dan akuisisi (merger & acquisition/M&A) di industri perusahaan pembiayaan (multifinance) yang tengah diproses dalam waktu dekat.

Otoritas mencermati tren konsolidasi industri pembiayaan yang kian bergulir aktif untuk memperkuat struktur permodalan dan daya saing usaha. Di tengah ketiadaan pemain baru yang mendaftar, restrukturisasi kepemilikan menjadi opsi utama para pelaku industri dalam menata skala bisnisnya.

"Saat ini belum terdapat pengajuan izin usaha baru Perusahaan Pembiayaan. Di sisi lain, OJK sedang memproses sejumlah permohonan perubahan kepemilikan, merger, dan akuisisi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura OJK, Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/10/2026).

Hingga Agustus 2026, jumlah pelaku industri pembiayaan tercatat sebanyak 144 entitas, yang terdiri atas 141 perusahaan konvensional dan tiga perusahaan pembiayaan syariah murni (full-fledged). 

Secara fundamental, profitabilitas industri ini masih membukukan kinerja positif dengan laba bersih yang melesat 19,04 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp17,38 triliun, serta diproyeksikan tetap tumbuh positif hingga tutup tahun 2026.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement