sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Beroperasi Awal 2027, OJK Minta Calon Penyelenggara Bursa Mineral Segera Mendaftar

Economics editor Taufan Sukma Abdi Putra
09/10/2026 20:58 WIB
minat berbagai pihak dalam menyambut dibentuknya BMKS oleh pemerintah pada dasarnya cukup besar.
Mulai Beroperasi Awal 2027, OJK Minta Calon Penyelenggara Bursa Mineral Segera Mendaftar (foto: iNews Media Group)
Mulai Beroperasi Awal 2027, OJK Minta Calon Penyelenggara Bursa Mineral Segera Mendaftar (foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) telah dipastikan bakal mulai beroperasi sejak 1 Januari 2027 mendatang, dengan transaksi perdana diperkirakan mulai dilakukan pada 4 Januari 2027.

Langkah ini sengaja dilakukan seiring dengan target pemerintah dalam mengubah posisi Indonesia, dari semula sekadar pengguna harga (price taker) global, menjadi pembentuk harga (price maker) referensi bagi sejumlah komoditas strategis, seperti nikel, batu bara, emas dan sejumlah priduk mineral lainnya.

Guna mendukung hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditugaskan pemerintah sebagai pengawas, secara resmi juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar atas penyelenggaraan BMKS tersebut.

Karenanya, saat ini OJK juga mendorong agar pihak-pihak yang berminat mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa, untuk dapat segera melakukan proses pendaftaran.

"POJK-nya sudah kami terbitkan. Mungkin mereka (calon penyelenggara) nanti daftarnya agak mepet-mepet, jadi masih kami tunggu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, dalam diskusi Dewan Komisioner OJK bersama media, di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement