IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk memperkuat analisis pembiayaan demi menekan fenomena gali lubang tutup lubang di kalangan peminjam.
Langkah mitigasi ini dinilai mendesak untuk mencegah masyarakat terjebak dalam lingkaran utang beruntun akibat kelonggaran evaluasi kelayakan pinjaman. Otoritas menegaskan bahwa ketepatan penilaian profil risiko nasabah menjadi syarat mutlak dalam menjaga stabilitas industri pembiayaan digital.
"OJK terus mencermati potensi praktik yang mendorong gali lubang tutup lubang. Penyelenggara kami dorong mencegah praktik tersebut melalui penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (12/10/2026).
Perhatian otoritas terhadap risiko gagal bayar tersebut beralasan mengingat kelompok usia 19 hingga 34 tahun saat ini mendominasi basis pengguna pindar nasional. Besarnya proporsi kelompok umur produktif tersebut berbanding lurus dengan porsi kontribusinya terhadap pembiayaan bermasalah yang tergolong relatif besar.
Di sisi lain, regulator terus memantau pemanfaatan dana pindar oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk keperluan permodalan, termasuk pinjaman usaha yang diakses melalui produk konsumtif.
OJK memandang segmentasi ini perlu dipetakan secara akurat agar penyaluran dana tidak salah sasaran dan menimbulkan beban bunga yang kontraproduktif bagi pelaku usaha.
Tingginya potensi risiko pembiayaan pada segmen konsumtif maupun produktif menuntut pembenahan sistemik pada alur verifikasi data debitur. Penyelenggara diwajibkan menyempurnakan rekam jejak penyaluran dana agar perlindungan terhadap nasabah tetap terlaksana optimal.
"Penyelenggara didorong untuk memperkuat pencatatan dan analisis penggunaan dana agar pemetaan pendanaan produktif dan konsumtif lebih optimal. Hal ini dibarengi penguatan manajemen risiko demi menjaga kualitas pendanaan dan memastikan pelindungan konsumen," tutur Friderica.