sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Fenomena Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Minta Penyelenggara Pindar Perketat Analisis Kredit

Banking editor Rohman Wibowo
13/10/2026 08:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk memperkuat analisis pembiayaan.
Cegah Fenomena Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Minta Penyelenggara Pindar Perketat Analisis Kredit. Foto: iNews Media Group.
Cegah Fenomena Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Minta Penyelenggara Pindar Perketat Analisis Kredit. Foto: iNews Media Group.

Evaluasi kelayakan kredit tersebut berlangsung di tengah tren perlambatan profitabilitas industri pindar yang saat ini menaungi 94 penyelenggara berizin. Pada Agustus 2026, laba komprehensif industri tercatat terkontraksi 2,99 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp1,58 triliun, dipicu dinamika pertumbuhan pendanaan, pergeseran kualitas portofolio kredit, serta penyesuaian pos pendapatan dan beban operasional perusahaan.

Untuk menjaga ketahanan industri, OJK memonitor secara ketat proses penyelesaian permasalahan internal penyelenggara, termasuk pembayaran hak portofolio kepada pemberi dana (lender). Penegakan rencana perbaikan kinerja atau RUPD pun diwajibkan berjalan tertib sesuai regulasi dan kondisi objektif masing-masing entitas.

Selain membenahi tata kelola internal industri resmi, otoritas mengarahkan perhatian pada maraknya kejahatan finansial digital yang merugikan reputasi platform berizin. Penindakan tegas terus digencarkan terhadap entitas liar yang mencatut legalitas penyelenggara resmi demi mengelabui masyarakat.

"Modus pinjol ilegal, termasuk penyalahgunaan nama atau identitas Penyelenggara Pindar berizin, terus dicermati dan penanganannya dilakukan melalui Satgas PASTI sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Friderica.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement