IDXChannel - Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, tengah bersiap menambah modal dasar bagi PT Bank Jakarta Perseroda (Bank Jakarta), dari semula Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun.
Rencana penambahan tersebut disampaikan Pramono saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah.
Tak hanya melakukan penambahan modal, Pramono juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian bentuk badan hukum bagi Bank Jakarta, dari semula PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Bank DKI), menjadi PT Bank Jakarta Perseroda.
"Penyesuaian bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah ini sengaja kami lakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas bank sebagai BUMD (Bank Usaha Milik Daerah)," ujar Pramono, dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).
Meski berkedudukan utama di Jakarta, menurut Pramono, Bank Jakarta memiliki ruang lingkup bisnis yang lebih luas, dan bahkan terus didorong untuk bisa go global, dengan mulai melakukan penetrasi ke pasar regional hingga internasional.