sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Emiten, Sanksi OJK Berlaku untuk Pihak Terkait Perdagangan Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Market news editor Rahmat Fiansyah
17/10/2026 06:20 WIB
OJK menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di pasar modal terkait tiga emiten: DSSA, BREN, dan CUAN.
OJK menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di pasar modal terkait tiga emiten: DSSA, BREN, dan CUAN. (Foto: Ist)
OJK menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di pasar modal terkait tiga emiten: DSSA, BREN, dan CUAN. (Foto: Ist)

"OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," kata OJK.

Atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA, sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN, dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.

OJK juga menegaskan bahwa pengenaan sanksi di pasar modal tidak hanya dilakukan kali ini saja, melainkan telah dilakukan OJK dan SRO sejak Januari sampai Oktober 2026 dan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal. Sejauh ini, tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK.​

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement