Peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya memperkuat likuiditas dan kualitas pasar modal Indonesia.
Langkah tersebut menjadi perhatian di tengah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 yang membuka konsultasi terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Hingga kini, proses konsultasi tersebut belum menghasilkan keputusan final.
Selain meningkatkan kepatuhan free float, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SRO juga memperkuat transparansi kepemilikan saham melalui publikasi data kepemilikan di atas 1 persen, pengayaan informasi kepemilikan saham, serta pengawasan perdagangan.
BEI dan KSEI turut menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) dengan memperluas cakupan saham yang ditinjau berdasarkan Price Impact Ratio untuk saham berkapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun. Langkah ini ditujukan untuk memantau konsentrasi kepemilikan dan aktivitas perdagangan saham.
Iding menegaskan, peningkatan transparansi dan kualitas data menjadi bagian dari upaya memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.