sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat NIK Jadi Identitas Tunggal, Pemerintah Paraf RUU Adminduk

News editor Kurnia Nadya
28/10/2026 13:21 WIB
RUU Adminduk merupakan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Perkuat NIK Jadi Identitas Tunggal, Pemerintah Paraf RUU Adminduk. (Foto: Istimewa)
Perkuat NIK Jadi Identitas Tunggal, Pemerintah Paraf RUU Adminduk. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebelum penyerahan ke Dewan Perwakilan Rakyat. 

Salah satu poin yang difokuskan dalam RUU ini adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal untuk menghubungkan data kependudukan antarinstansi pemerintah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemarafan DIM dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada Selasa (27/10/2026). RUU Adminduk merupakan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

“Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera,” ujar Bima dalam rilis  Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Bima menerangkan, RUU ini disusun untuk membuat sistem administrasi kependudukan lebih terintegrasi dan mampu mengikuti perkembangan zaman. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement