IDXChannel—Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebelum penyerahan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Salah satu poin yang difokuskan dalam RUU ini adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal untuk menghubungkan data kependudukan antarinstansi pemerintah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemarafan DIM dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada Selasa (27/10/2026). RUU Adminduk merupakan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
“Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera,” ujar Bima dalam rilis Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Bima menerangkan, RUU ini disusun untuk membuat sistem administrasi kependudukan lebih terintegrasi dan mampu mengikuti perkembangan zaman.