sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pimpinan KPK Usul Perampasan Harta Pejabat yang Tidak Masuk dalam LHKPN

News editor Nur Khabibi
27/10/2026 16:55 WIB
KPK mengusulkan perampasan terhadap harta pejabat yang tidak dimasukkan ke dalam LHKPN. Hal itu menjadi bagian dari RUU Perampasan Aset.
Pimpinan KPK Usul Perampasan Harta Pejabat yang Tidak Masuk dalam LHKPN. (Foto: iNews Media Group)
Pimpinan KPK Usul Perampasan Harta Pejabat yang Tidak Masuk dalam LHKPN. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan perampasan terhadap harta pejabat yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harapannya, aturan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. 

"Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak yang dikutip Selasa (27/10/2026). 

Ia menjelaskan perampasan tersebut tidak perlu melalui proses hukum seperti penyelidikan hingga persidangan. Sebab, kata dia, dalam UU terkait pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pembuktiannya terbalik. 

"Sudah diatur bagaimana pembuktian terbalik itu. Kalau Pasal 12B gratifikasi, dia menganut bahwa ini kekayaan saya. Silakan Anda buktikan bahwa itu kekayaan Anda, tetapi ketika LHKPN dilaporkan, sesudah itu dia buktikan bahwa dia sudah membuktikan bahwa kekayaannya memang hanya itu," ujarnya. 

"Nah, berarti kalau ternyata suatu ketika ada pihak-pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu," sambungnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement