IDXChannel - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhammad Ramadhani mengungkapkan, empat tahapan dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai ahli dalam lanjutan persidangan tersebut pada Selasa (27/10/2026).
Ramadhani dihadirkan bersama tiga auditor BPK lainnya yang merupakan bagian tim pemeriksaan investigatif terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Tujuan pemeriksaan dilakukan, pertama, dalam rangka untuk menilai ada atau tidaknya kerugian negara, dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan nilai kerugian negara yang menjadi akibat dari terjadinya penyimpangan," kata Ramadhani.
"Bahwa terkait dengan tahapan penghitungan kerugian negara, terdapat empat tahapan yang perlu kami tempuh berkaitan dengan proses tersebut," sambungnya.