sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Auditor BPK Ungkap Empat Tahapan Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji

News editor Nur Khabibi
27/10/2026 16:12 WIB
Auditor BPK mengungkapkan empat tahapan dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 
Auditor BPK Ungkap Empat Tahapan Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)
Auditor BPK Ungkap Empat Tahapan Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

‎Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku. 

‎"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jamaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

‎Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 (Rp478,17 miliar) serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement