IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa perlu dilakukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, Yusril menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk meringankan kasus korupsi. Hal itu diungkapkan Yusril kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu," kata Yusril.
Dia mengatakan, revisi ini dilakukan untuk melakukan efektivitas penindakan kasus-kasus korupsi.
"Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," kata Yusril.
Yusril menilai, Indonesia belum menyesuaikan peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi dengan konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) selama sekitar 20 tahun sejak diratifikasi.
"Mestinya begitu. Kan saya sendiri yang tanda tangani UNCAC itu tahun 2003. Ya di Markas PBB saya yang ttd-kan itu. Waktu saya jadi Menteri Kehakiman pada waktu itu, dan tahun 2006 kita ratifikasi menjadi bagian dari hukum nasional kita," kata Yusril.
"Dan setelah diratifikasi kan kita ada kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional kita dengan UN Convention Against Corruption itu yang sampai sekarang sudah 20 tahun kita tidak lakukan apa-apa," tambahnya.