IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kedua klaster tersebut yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar serta dugaan suap kepada sejumlah pejabat terkait pengadaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara ini bermula dari penggunaan DSP yang antara lain dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK kemudian menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Achmad menjelaskan, pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB, Suharyanto.