KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar, yang terdiri atas uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.
(Febrina Ratna Iskana)