Pada klaster kedua, KPK mengungkap dugaan permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan di BNPB.
“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, Saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala Badan diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujanya.
KPK menduga Richard Erlangga (RIC) menerima uang melalui perantara dari Gery P (GER), direktur PT TLS, sebesar Rp2,38 miliar selama periode Januari-September 2026.
“Dalam periode yang sama, Saudara GER juga diduga memberikan uang kepada Saudara GPS selaku PPK dan juga Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta,” katanya.
Selain itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menyebut barang-barang tersebut antara lain berasal dari sejumlah vendor pengadaan di lingkungan BNPB.