sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Dua Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB, Dugaan Suap dan Pengadaan Rp148 Miliar

News editor Yuwantoro Winduajie
16/10/2026 22:00 WIB
KPK mengungkap dua klaster dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan BNPB.
Ada Dua Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB, Dugaan Suap dan Pengadaan Rp148 Miliar. (Foto: Arief Julianto/iNews Media Group)
Ada Dua Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB, Dugaan Suap dan Pengadaan Rp148 Miliar. (Foto: Arief Julianto/iNews Media Group)

“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB. Dengan total nilai pengadaan mencapai 148 miliar,” ujarnya.

KPK merinci nilai pengadaan tersebut mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Menurut Taufik, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” kata Taufik.

Dia menyebut PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai Rp30,98 miliar.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement