IDXChannel - Bupati Klaten, Kepala BPK wilayah Jateng, hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pasca KPK melakukan OTT terhadap 23 orang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober s.d. 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025-2026, KPK melakukan OTT dan mengamankan 23 orang pada Kamis, 15 Oktober 2026 kemarin di tiga lokasi berbeda, yakni di Klaten, Surakarta, dan Jakarta.
Lalu, 10 orang di antaranya dibawa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.