IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, tenaga ahli sekaligsu adik dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa BNPB senilai Rp148 miliar selama periode 2024-2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung diduga terafiliasi dengan Bima.
“Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Taufik merinci, nilai pengadaan tersebut mencapai Rp148 miliar, terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.