KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.
“Kepemilikan saham PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” ujar Taufik.
Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut setara dengan Rp30,98 miliar.
Atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa itu, Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta Gery P dan Syifa N G.