sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar di 5 Bandara

News editor Anggie Ariesta
26/10/2026 16:46 WIB
Sebagian besar pelaku tindakan ini diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan penerbangan ke luar negeri.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar di 5 Bandara. Foto: iNews Media Group.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar di 5 Bandara. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram (kg) dengan nilai estimasi mencapai Rp61 miliar sepanjang Oktober 2026. Sebagian besar pelaku tindakan ini diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan penerbangan ke luar negeri.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengungkapkan penindakan ini bersumber dari pencegahan di lima pintu udara internasional, yakni Bandara Juanda, Bandara Kertajati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Soekarno-Hatta.

"Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram, di lima titik gerbang udara strategis nasional," ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).

Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan kasus ini berkoordinasi langsung dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sebagai wujud perlindungan terhadap sumber daya alam nasional dari praktik penggelapan ekspor.

Priyono menambahkan seluruh barang bukti telah diamankan, sementara para tersangka yang terlibat kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement