sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar di 5 Bandara

News editor Anggie Ariesta
26/10/2026 16:46 WIB
Sebagian besar pelaku tindakan ini diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan penerbangan ke luar negeri.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar di 5 Bandara. Foto: iNews Media Group.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar di 5 Bandara. Foto: iNews Media Group.

"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus," ujar Priyono.

Seiring penindakan masif ini, Bea Cukai mengimbau masyarakat maupun penumpang yang hendak membawa perhiasan atau emas ke luar negeri untuk selalu melengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan resmi, serta melaporkannya kepada petugas di pelabuhan maupun bandara keberangkatan.

Pelanggaran terhadap ketentuan pengeluaran emas dari wilayah Indonesia terancam sanksi hukum berat. Berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tindakan ekspor ilegal yang memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mencapai miliaran rupiah.

Adapun ketentuan pembawaan barang perhiasan atau perak dan emas bawaan penumpang mengacu pada PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025. 

Selain itu, pemerintah juga telah memberlakukan PMK 80 Tahun 2025 sejak 23 Desember 2025 yang mengatur jenis komoditas ekspor emas tertentu yang dikenakan tarif bea keluar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement