sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkum Blokir 700 Ribu Perusahaan yang Belum Laporkan Pemilik Manfaat

News editor Yuwantoro Winduajie
26/10/2026 17:04 WIB
Pelaporan BO diperlukan untuk mengetahui pihak yang sebenarnya menjadi pemilik manfaat terakhir dari suatu badan usaha.
Kemenkum Blokir 700 Ribu Perusahaan yang Belum Laporkan Pemilik Manfaat
Kemenkum Blokir 700 Ribu Perusahaan yang Belum Laporkan Pemilik Manfaat

IDXChannel - Kementerian Hukum memblokir sekitar 700.000 badan usaha dan yayasan yang belum melaporkan pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership (BO). Jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 3,8 juta badan usaha di Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pelaporan BO diperlukan untuk mengetahui pihak yang sebenarnya menjadi pemilik manfaat terakhir dari suatu badan usaha. Dia menjelaskan, sebelumnya hampir 2 juta badan usaha diblokir karena persoalan pelaporan BO. Setelah dilakukan upaya penanganan, jumlah badan usaha yang masih diblokir kini tersisa sekitar 700.000.

“BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut dia, pelaporan BO penting untuk menelusuri kepemilikan perusahaan hingga pihak yang menjadi penerima manfaat terakhir. Supratman mencontohkan, data tersebut kini dibutuhkan dalam penanganan perkara, termasuk yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah.

“Dulu kan banyak perusahaan ataupun badan usaha yang melaporkannya nominee, kan? Jadi kita enggak bisa telusuri sampai dengan pemilik terakhirnya, penerima manfaat terakhirnya,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement