sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkum Blokir 2.966 Situs Bajakan Demi Lindungi Hak Cipta

News editor Yuwantoro Winduajie
26/10/2026 16:28 WIB
Pemblokiran dilakukan terhadap situs-situs yang menjadi objek permohonan maupun rekomendasi terkait penegakan hukum kekayaan intelektual.
Kemenkum Blokir 2.966 Situs Bajakan Demi Lindungi Hak Cipta
Kemenkum Blokir 2.966 Situs Bajakan Demi Lindungi Hak Cipta

IDXChannel - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tercatat telah memblokir 2.966 situs yang berkaitan dengan pelanggaran kekayaan intelektual hingga 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 385 situs diblokir sepanjang 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum DJKI, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengatakan pemblokiran dilakukan terhadap situs-situs yang menjadi objek permohonan maupun rekomendasi terkait penegakan hukum kekayaan intelektual.

“Ini sampai 2.966 situs yang (diblokir). Di tahun 2026 sendiri 385. Tentunya situs-situs yang diblokir ini, ini juga karena ada permohonan. Ada situs yang dimohonkan, ada yang direkomendasikan, dan yang tidak direkomendasikan,” kata Pipit dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Sejalan dengan upaya perlindungan hak kekayaan intelektual, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan menggratiskan biaya pengajuan pemblokiran situs bajakan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement