IDXChannel - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menggratiskan biaya pengajuan pemblokiran situs bajakan yang melanggar hak kekayaan intelektual. Kebijakan ini membuat tarif penutupan situs yang sebelumnya dikenakan Rp100.000 untuk pemohon perorangan dan Rp200.000 untuk perusahaan menjadi Rp0.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap pemilik hak kekayaan intelektual yang karyanya dilanggar melalui situs bajakan.
“Jadi siapa pun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan dengan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif 0 rupiah,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Supratman menjelaskan, penggratisan biaya pemblokiran situs bajakan menjadi salah satu layanan yang mendapat tarif Rp0, selain pencatatan 19 jenis hak cipta. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Supratman berharap kebijakan tarif Rp0 tersebut dapat dimanfaatkan pemilik hak kekayaan intelektual untuk mengajukan pemblokiran apabila menemukan pelanggaran melalui situs bajakan.