sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkum Gratiskan 19 Jenis Layanan Hak Cipta, Ini Rinciannya

News editor Yuwantoro Winduajie
26/10/2026 15:10 WIB
Kebijakan ini ditargetkan berlaku pekan depan setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan.
Kemenkum Gratiskan 19 Jenis Layanan Hak Cipta, Ini Rinciannya
Kemenkum Gratiskan 19 Jenis Layanan Hak Cipta, Ini Rinciannya

IDXChannel - Kementerian Hukum (Kemebkum) akan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis karya, mulai dari buku, lagu, karya seni, program komputer, hingga video game. Kebijakan ini ditargetkan berlaku pekan depan setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat agar pencatatan hak cipta tidak hanya untuk lagu dan musik, tetapi juga berbagai jenis karya lainnya.

Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta. 

“Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum kami usulkan itu menjadi Rp0,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dia menjelaskan, usulan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Selanjutnya, Kementerian Hukum akan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar penerapan tarif Rp0 tersebut.

“Sekarang hari Senin, insyaallah Senin yang akan datang Permennya sudah bisa selesai ya. Saya minta ini dikebut supaya itu bisa selesai di minggu depan,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement