sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkum Gratiskan 19 Jenis Layanan Hak Cipta, Ini Rinciannya

News editor Yuwantoro Winduajie
26/10/2026 15:10 WIB
Kebijakan ini ditargetkan berlaku pekan depan setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan.
Kemenkum Gratiskan 19 Jenis Layanan Hak Cipta, Ini Rinciannya
Kemenkum Gratiskan 19 Jenis Layanan Hak Cipta, Ini Rinciannya

Sebanyak 19 jenis ciptaan yang masuk dalam kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jenis karya itu mencakup buku dan karya tulis lainnya, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu dan musik, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, seni terapan, arsitektur, peta, serta karya seni batik dan motif lainnya.

Selain itu, kebijakan tersebut mencakup karya fotografi, potret, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, transformasi, kompilasi ciptaan atau data, kompilasi ekspresi budaya tradisional, permainan video, hingga program komputer.

Supratman mengimbau para pencipta, penulis, seniman, dan pengembang program komputer untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mencatatkan karya mereka.

“Baik itu karya literasi, seni rupa, kemudian juga yang terkait dengan permainan game, program komputer, ini bisa dimanfaatkan karena sekarang Rp0,” kata dia.

Menurutnya, pencatatan hak cipta penting untuk memberikan perlindungan terhadap karya sekaligus mendukung perkembangan industri ekonomi kreatif di Indonesia.

“Semua penulis, semua seni, kita berharap segera dicatatkan hak ciptanya karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita, termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta, itu bisa berkembang,” kata Supratman.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan, layanan pencatatan hak cipta dapat diakses secara daring melalui laman hakcipta.dgip.go.id. Masyarakat tidak perlu datang langsung untuk mengurus pencatatan tersebut.

“Jadi tidak perlu bertemu dengan petugas karena layanan kita semua online. Dan kalau ada yang menawarkan, tolak. Cukup masuk ke link hakcipta.dgip.go.id dan dipastikan nanti sertifikat hak cipta juga tinggal di-download. Semua free,” kata Hermansyah.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement