Sebelumnya, biaya penutupan situs tersebut sebesar Rp100.000 untuk pemohon perorangan dan Rp200.000 untuk perusahaan. Melalui kebijakan baru ini, tarifnya menjadi Rp0.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan pemilik hak kekayaan intelektual yang menemukan pelanggaran terhadap karyanya melalui situs bajakan.
“Jadi siapa pun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata dilakukan dengan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif 0 rupiah,” kata Supratman.
(Nur Ichsan Yuniarto)