sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkum Blokir 700 Ribu Perusahaan yang Belum Laporkan Pemilik Manfaat

News editor Yuwantoro Winduajie
26/10/2026 17:04 WIB
Pelaporan BO diperlukan untuk mengetahui pihak yang sebenarnya menjadi pemilik manfaat terakhir dari suatu badan usaha.
Kemenkum Blokir 700 Ribu Perusahaan yang Belum Laporkan Pemilik Manfaat
Kemenkum Blokir 700 Ribu Perusahaan yang Belum Laporkan Pemilik Manfaat

“Nah sekarang kayak seperti Karhutla sekarang, itu kan baik Mabes Polri, itu sekarang sudah meminta tuh daftar BO-nya, jadi bisa kita ketahuan tuh, bisa tahu sampai linear terakhir siapa sebenarnya yang pemilik manfaat dari sebuah badan usaha,” lanjut Supratman.

Supratman menduga sebagian badan usaha yang belum melaporkan BO kemungkinan sudah tidak beroperasi. Namun, dia menyatakan jika dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Nah, kemungkinan besar ini sudah mungkin ya, mungkin. Tapi masih akan kita telusuri lagi apakah memang karena sudah tidak aktif atau ada faktor lainnya, kita belum tahu,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah belum memastikan apakah badan usaha yang masih diblokir tersebut memang sudah tidak aktif atau memiliki alasan lain sehingga belum melaporkan pemilik manfaatnya.

Supratman juga menjelaskan bahwa pemblokiran berdampak pada akses badan usaha terhadap layanan tertentu, termasuk hubungan dengan lembaga keuangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement