sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkum Blokir 700 Ribu Perusahaan yang Belum Laporkan Pemilik Manfaat

News editor Yuwantoro Winduajie
26/10/2026 17:04 WIB
Pelaporan BO diperlukan untuk mengetahui pihak yang sebenarnya menjadi pemilik manfaat terakhir dari suatu badan usaha.
Kemenkum Blokir 700 Ribu Perusahaan yang Belum Laporkan Pemilik Manfaat
Kemenkum Blokir 700 Ribu Perusahaan yang Belum Laporkan Pemilik Manfaat

“Dengan kita blokir itu artinya kan ke-700.000 itu kalaupun dia mau melakukan apa-apa pasti sudah enggak bisa. Pasti enggak bisa akan bisa berhubungan dengan perbankan karena semuanya di aksesnya terhadap itu itu di dibatasi,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement