sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar di 5 Bandara

News editor Anggie Ariesta
26/10/2026 16:46 WIB
Sebagian besar pelaku tindakan ini diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan penerbangan ke luar negeri.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar di 5 Bandara. Foto: iNews Media Group.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar di 5 Bandara. Foto: iNews Media Group.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teddy Ristiawan menjelaskan sinergi penindakan bersama Bea Cukai telah terbangun sejak beberapa bulan terakhir hingga berhasil membongkar lokasi persembunyian pengolahan emas ilegal.

"Proses-proses yang dilakukan oleh para tersangka di beberapa lokasi persembunyian atau perumahan yang mereka mengolah barang bukti emas tadi dengan menggunakan mixer atau blender dengan kemudian menjadi bubuk-bubuk," ujar Teddy.

Teddy menambahkan, pihak kepolisian juga memperketat penindakan hukum di sektor hulu untuk memutus rantai pasok dari penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia.

"Jadi seperti yang kami sampaikan tadi, Direktorat Tipidter melakukan penegakan hukum baik di wilayah hulu maupun hilirnya. Kami juga menghimbau kepada rekan-rekan Bea Cukai yang di wilayah, apabila ada informasi terkait dengan tindak pidana yang didapatkan, terutama kasus penyelundupan emas, silakan dikembangkan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda masing-masing," ujar dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement