sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bereskan Utang Whoosh, Pemerintah Siapkan Perpres Alihkan Saham PSBI ke Kemenkeu

Economics editor Rohman Wibowo
09/10/2026 14:17 WIB
Pemerintah tengah menyusun landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengalihkan kepemilikan saham PSBI melalui Kemenkeu.
Bereskan Utang Whoosh, Pemerintah Siapkan Perpres Alihkan Saham PSBI ke Kemenkeu. (Foto: iNews Media Group)
Bereskan Utang Whoosh, Pemerintah Siapkan Perpres Alihkan Saham PSBI ke Kemenkeu. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah tengah menyusun landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengalihkan kepemilikan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kebijakan ini disiapkan untuk menuntaskan beban kewajiban finansial dan utang megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) secara terukur tanpa mengorbankan stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kementerian Keuangan memastikan proses penyusunan aturan ini dilakukan secara komprehensif agar penyelesaian utang tidak membebani kesehatan neraca badan usaha milik negara (BUMN) penugasan. 

Skema pengalihan aset dan restrukturisasi kewajiban tersebut kini memasuki tahapan finalisasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah atau Kementerian Keuangan, yang akan meliputi penyelesaian kewajiban proyek secara menyeluruh dan hati-hati," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani dalam konferensi pers APBN di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement