sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pimpinan KPK Usul Perampasan Harta Pejabat yang Tidak Masuk dalam LHKPN

News editor Nur Khabibi
27/10/2026 16:55 WIB
KPK mengusulkan perampasan terhadap harta pejabat yang tidak dimasukkan ke dalam LHKPN. Hal itu menjadi bagian dari RUU Perampasan Aset.
Pimpinan KPK Usul Perampasan Harta Pejabat yang Tidak Masuk dalam LHKPN. (Foto: iNews Media Group)
Pimpinan KPK Usul Perampasan Harta Pejabat yang Tidak Masuk dalam LHKPN. (Foto: iNews Media Group)

Dengan begitu, Tanak meyakini akan mendorong keterbukaan pejabat negara terkait kepemilikan aset yang mereka miliki. 

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar," ucapnya. 

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement