Dengan sistem yang lebih terhubung, pemerintah diharapkan bisa menyusun perencanaan pembangunan dengan lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penguatan NIK sebagai Single Identity Number atau nomor identitas tunggal. NIK nantinya menjadi penghubung data antarinstansi sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses berbagai layanan dasar.
RUU ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan data kependudukan.
Sementara itu, wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN), Febrian Alphyanto Ruddyard menilai, integrasi data kependudukan juga penting untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Data yang terhubung akan membantu pemerintah menyusun kebijakan dan menentukan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.