“Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat,” kata Febrian.
Selain integrasi data, RUU Adminduk juga memuat aturan terkait perlindungan data pribadi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengatakan, regulasi ini akan memperjelas pengaturan data kependudukan, termasuk informasi yang bisa diakses oleh publik.
Menurut Nezar, aturan tersebut diperlukan agar sistem administrasi kependudukan bisa mengikuti perkembangan digital tanpa mengabaikan keamanan data masyarakat.
“Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” tuturnya.
(Kidung Dhia)