IDXChannel—Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebelum penyerahan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Salah satu poin yang difokuskan dalam RUU ini adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal untuk menghubungkan data kependudukan antarinstansi pemerintah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemarafan DIM dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada Selasa (27/10/2026). RUU Adminduk merupakan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
“Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera,” ujar Bima dalam rilis Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Bima menerangkan, RUU ini disusun untuk membuat sistem administrasi kependudukan lebih terintegrasi dan mampu mengikuti perkembangan zaman.
Dengan sistem yang lebih terhubung, pemerintah diharapkan bisa menyusun perencanaan pembangunan dengan lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penguatan NIK sebagai Single Identity Number atau nomor identitas tunggal. NIK nantinya menjadi penghubung data antarinstansi sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses berbagai layanan dasar.
RUU ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan data kependudukan.
Sementara itu, wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN), Febrian Alphyanto Ruddyard menilai, integrasi data kependudukan juga penting untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Data yang terhubung akan membantu pemerintah menyusun kebijakan dan menentukan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat,” kata Febrian.
Selain integrasi data, RUU Adminduk juga memuat aturan terkait perlindungan data pribadi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengatakan, regulasi ini akan memperjelas pengaturan data kependudukan, termasuk informasi yang bisa diakses oleh publik.
Menurut Nezar, aturan tersebut diperlukan agar sistem administrasi kependudukan bisa mengikuti perkembangan digital tanpa mengabaikan keamanan data masyarakat.
“Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” tuturnya.
(Kidung Dhia)