Izin tersebut, menurut petitum pemohon, perlu mempertimbangkan kondisi cuaca, karakteristik dan tingkat kerawanan kebakaran lahan yang akan dibakar, serta kondisi dan tingkat kerawanan kebakaran di lahan sekitarnya. Pembakaran tidak diperbolehkan apabila terdapat risiko penjalaran api yang membahayakan lingkungan hidup dan masyarakat.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam nasihatnya, Arsul meminta Pemohon mencermati kembali ketentuan yang diuji karena UU PPLH telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
“Coba tolong nanti dilihat lagi peraturan terkait dan itu bisa Anda pertimbangkan juga untuk menguatkan dalil permohonan,” kata dia.
(Nadya Kurnia)