"Dengan putusan MK ini, frasa 'Daerah Tingkat II' harus dimaknai sebagai 'kabupaten/kota'. Ini sejalan dengan semangat Permendag 72/2020 yang telah menyesuaikan pembentukan dan keanggotaan BPSK dengan sistem pemerintahan daerah yang berlaku," jelasnya.
Lusiana menilai putusan MK juga memperkuat kedudukan BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Kepastian tersebut dinilai penting agar konsumen memiliki akses yang lebih jelas terhadap lembaga penyelesaian sengketa.
"Selama ini, banyak konsumen yang bingung mengenai kedudukan BPSK, apakah di kabupaten/kota atau di provinsi. Dengan penegasan MK bahwa frasa 'Daerah Tingkat II' dimaknai 'kabupaten/kota', maka akses konsumen terhadap forum penyelesaian sengketa menjadi lebih pasti," katanya.
Dia menambahkan Permendag Nomor 72 Tahun 2020 tetap menjadi acuan teknis dalam pembentukan dan penyelenggaraan BPSK, termasuk pendaftaran BPSK kepada Menteri Perdagangan, penerbitan Surat Tanda Daftar BPSK (STD-BPSK), serta pembinaan dan pengawasan.
Lusiana berharap putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BPKN dan BPSK dalam meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia.