sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait APBN 2026, Perubahan Harus Disetujui DPR

Economics editor Danandaya Arya Putra
16/09/2026 22:00 WIB
MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang menamainya MBG Watch.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait APBN 2026, Perubahan Harus Disetujui DPR. (Foto: iNews Media Group)
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait APBN 2026, Perubahan Harus Disetujui DPR. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang menamainya MBG Watch. Permohonan ini menguji materiil UU Nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2026 (UU APBN TA 2026).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Rabu (16/9/2026).

MK menyatakan pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026, tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun MK memberikan catatan ketentuan pasal tersebut harus dimaknai persetujuan DPR RI bila adanya perubahan dalam APBN.

"Sepanjang frasa 'dan apabila ada perubahan' dimaknai 'dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'," lanjut Suhartoyo.

MK juga menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN TA 2026, tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dengan catatan, insentif desa merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Pusat, dilaksanakan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement