"Sepanjang frasa 'sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat' dimaknai 'sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan'," sambungnya.
Suharyanto melanjutkan, Pasal 29 ayat (1) UU APBN TA 2026, harus dimaknai, Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan persetujuan DPR. (Febrina Ratna Iskana)