"Putusan MK ini justru menjadi titik bagi kami di BPKN untuk semakin intensif berkoordinasi dengan BPSK di daerah. Selama ini, BPKN memiliki fungsi memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait perlindungan konsumen, sementara BPSK adalah ujung tombak penyelesaian sengketa konsumen di daerah," ujarnya.
Salah satu langkah yang didorong adalah penguatan sistem pertukaran data antara BPKN dan BPSK secara berkala. Data tersebut mencakup tren pengaduan konsumen, jenis sengketa yang muncul, serta putusan-putusan BPSK yang dapat menjadi bahan kajian dalam penyusunan rekomendasi BPKN.
Selain itu, BPKN mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan bimbingan teknis bagi anggota BPSK, khususnya dalam menangani sengketa konsumen di era digital seperti transaksi e-commerce, layanan berlangganan, dan sengketa lintas yurisdiksi.
BPKN juga akan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kabupaten/kota agar konsumen mengetahui keberadaan BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa yang mudah diakses, cepat, dan tanpa biaya.
Lusiana menilai BPKN juga perlu memperkuat perannya sebagai penghubung antara BPSK dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM). Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama memantau pelaksanaan rekomendasi BPKN, demi terwujudnya perlindungan konsumen yang nyata di Indonesia. (Febrina Ratna Iskana)