sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp12 Miliar Terkait Penanganan Kasus Korupsi Tol Layang MBZ

News editor Jonathan Simanjuntak
07/10/2026 17:23 WIB
Hal ini diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di sidang perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Eks Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp12 Miliar Terkait Penanganan Kasus Korupsi Tol Layang MBZ
Eks Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp12 Miliar Terkait Penanganan Kasus Korupsi Tol Layang MBZ

Secara rinci penerimaan-penerimaan tersebut terdiri dari:

I. Bersama Ferry Yanto Hongkiriwang 

A. Penerimaan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

B. Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

II. Bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang:

A. Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000,00 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

B. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832,00 dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Terdakwa. (Termasuk USD440.990).

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement