Bahkan, terdapat pembayaran yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi Samin Tan. Jaksa menguraikan adanya transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar USD9 juta. Uang tersebut kemudian diperintahkan untuk ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman sebelum diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT, Menara Merdeka.
Selain mengalihkan aliran dana melalui sejumlah perusahaan, Samin Tan juga diduga menggunakan hasil penjualan batu bara ilegal untuk membeli tanah dan bangunan melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa.
Jaksa mengungkap adanya pembelian 104 bidang tanah di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Perusahaan tersebut juga disebut membeli tiga bangunan kantor serta sejumlah unit apartemen yang terdiri dari 36 unit di lantai tiga, 43 unit di lantai lima, 49 unit di lantai enam, dan 46 unit di lantai tujuh.
Menurut jaksa, pengalihan pembayaran ke rekening perusahaan-perusahaan yang tidak berhak menerima hasil penjualan batu bara tersebut membuat penerimaan tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT. Akibatnya, uang tersebut juga tidak muncul dalam pembukuan perusahaan dan tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban PNBP.
Dalam dakwaan TPPU primair, Samin Tan dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menguraikan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan.
(Febrina Ratna Iskana)